Rabu, 22 Februari 2017

Upaya Untuk Pemberdayaan Petani Dan Peternak

Upaya untuk memberdayakan petani peternak melalui wahana Kelompok Usaha Bersama Agribisnis masih dihadapkan pada berbagai permasalahan internal dan eksternal. Faktor internal adalah berasal dari dalam diri peternak itu sendiri dan factor eksternal yang berasal dari luar diri peternak. Adapun masalah yang dihadapi peternak yaitu ketersediaan pakan yang terbatas, skala usaha relative kecil, dan modal usaha yang kurang memadai. Kelemahan internal pun bermuara pada ketersediaan modal usaha. Artinya jika modal usaha memadai maka peternak akan mampu memperbesar skala usahanya secara intensif dengan menyediakan pakan yang cukup, sehingga akan mendukung pemeliharaan ternak yang berorientasi agribisnis.

Berbagai masalah yang dihadapi peternak cukup menjadi kendala dalam mengembangkan usahanya. Adapun strategi pemberdayaan yang dapat ditempuh menurut Arifin (2009) adalah :
(a)    Mengembangkan usaha ternak melalui optimalisasi sumberdaya yang dimiliki, untuk meraih peluang yang ada berupa perluasan usaha
(b)   Mendorong terjadinya konsolidasi antar peternak
(c)    Melakukan
diversifikasi usaha sebagai langkah antisipasi dari kemungkinan gagalnya usaha ternak.
Dalam rangka peningkatan keberdayaan masyarakat perdesaan, upaya tindak lanjut yang diperlukan meliputi
(1) penumbuhan lembaga pelayanan penyuluhan dan peningkatan penyuluhan dan pelatihan keterampilan usaha bagi masyarakat perdesaan;
(2) fasilitasi penguatan lembaga dan organisasi berbasis masyarakat di perdesaan berdasarkan identifikasi praktik terbaik (best practices) dan pembelajaran dari program-program pemberdayaan masyarakat;
(3) pemantapan kelembagaan pemerintahan desa dalam pengelolaan pembangunan perdesaan dengan prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik;
(4) peningkatan partisipasi masyarakat perdesaan dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi pembangunan perdesaan;
(5) koordinasi pengembangan kelembagaan untuk difusi teknologi tepat guna dan ramah lingkungan ke kawasan perdesaan; dan

(6) peningkatan kapasitas aparat pemerintah daerah dalam memfasilitasi dan mengoordinasikan peran pemilik kepentingan (stakeholders) dalam pembangunan kawasan perdesaan (Abdurrahman, 2010).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar