Upaya untuk memberdayakan petani
peternak melalui wahana Kelompok Usaha Bersama Agribisnis masih dihadapkan pada
berbagai permasalahan internal dan eksternal. Faktor internal adalah berasal
dari dalam diri peternak itu sendiri dan factor eksternal yang berasal dari
luar diri peternak. Adapun masalah yang dihadapi peternak yaitu ketersediaan
pakan yang terbatas, skala usaha relative kecil, dan modal usaha yang kurang
memadai. Kelemahan internal pun bermuara pada ketersediaan modal usaha. Artinya
jika modal usaha memadai maka peternak akan mampu memperbesar skala usahanya
secara intensif dengan menyediakan pakan yang cukup, sehingga akan mendukung
pemeliharaan ternak yang berorientasi agribisnis.
Berbagai masalah yang dihadapi peternak
cukup menjadi kendala dalam mengembangkan usahanya. Adapun strategi
pemberdayaan yang dapat ditempuh menurut Arifin (2009) adalah :
(a) Mengembangkan
usaha ternak melalui optimalisasi sumberdaya yang dimiliki, untuk meraih
peluang yang ada berupa perluasan usaha
(b) Mendorong
terjadinya konsolidasi antar peternak
(c) Melakukan
diversifikasi usaha sebagai langkah antisipasi dari kemungkinan gagalnya usaha ternak.
diversifikasi usaha sebagai langkah antisipasi dari kemungkinan gagalnya usaha ternak.
Dalam rangka peningkatan keberdayaan
masyarakat perdesaan, upaya tindak lanjut yang diperlukan meliputi
(1) penumbuhan lembaga pelayanan penyuluhan dan
peningkatan penyuluhan dan pelatihan keterampilan usaha bagi masyarakat
perdesaan;
(2) fasilitasi penguatan lembaga dan organisasi berbasis
masyarakat di perdesaan berdasarkan identifikasi praktik terbaik (best
practices) dan pembelajaran dari program-program
pemberdayaan masyarakat;
(3) pemantapan kelembagaan pemerintahan desa dalam
pengelolaan pembangunan perdesaan dengan prinsip-prinsip tata pemerintahan yang
baik;
(4) peningkatan partisipasi masyarakat perdesaan dalam
perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi pembangunan perdesaan;
(5) koordinasi pengembangan kelembagaan untuk difusi
teknologi tepat guna dan ramah lingkungan ke kawasan perdesaan; dan
(6) peningkatan kapasitas aparat pemerintah daerah dalam
memfasilitasi dan mengoordinasikan peran pemilik kepentingan (stakeholders)
dalam pembangunan kawasan perdesaan (Abdurrahman, 2010).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar